Arikamedia.id, AMBON – Pembangunan yang ideal bukan hanya menghadirkan gedung dan infrastruktur, tetapi juga menciptakan kota yang nyaman ditinggali, memiliki ruang publik yang memadai, akses pendidikan dan kesehatan yang baik, serta ramah bagi perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Penataan ruang harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar mengatur pemanfaatan lahan.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai kepastian tata ruang akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor. Setelah revisi RTRW ditetapkan, Pemerintah Kota Ambon akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar hukum dalam pemanfaatan ruang dan percepatan investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat membuka Konsultasi Publik Kedua KLHS Revisi RT-RW Kota Ambon Tahun 2011–2031, di Pacif Hotel, Rabu, (5/8/26) dalam rencana pengembangan kawasan modern di Terminal Transit Mardika seluas sekitar tujuh hektare.
”Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan, bisnis, hunian vertikal, serta didukung sistem energi terbarukan dan pengelolaan limbah yang modern. Bahkan, pemerintah mulai menggagas pengembangan kawasan reklamasi yang diperkirakan mampu menghadirkan sekitar 300 hektare lahan baru sebagai ruang ekspansi pembangunan dalam beberapa dekade mendatang,” kata Wali Kota.










