BeritaDaerahPemerintahanUtama

Penataan Ruang Harus Jadi Instrumen Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Wattimena: Revisi RT-RW Ditetapkan Pemkot Susun RDTR Sebagai Dasar Hukum  

1
×

Penataan Ruang Harus Jadi Instrumen Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Wattimena: Revisi RT-RW Ditetapkan Pemkot Susun RDTR Sebagai Dasar Hukum  

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

Menurutnya, seluruh gagasan tersebut memang membutuhkan proses panjang, namun perencanaan harus dimulai sejak sekarang agar Ambon memiliki arah pembangunan yang jelas menuju kota modern yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Saat ini penyusunan dokumen KLHS dan revisi RTRW telah memasuki tahapan akhir.setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, dokumen tersebut akan divalidasi Pemerintah Provinsi Maluku sebelum diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh Persetujuan Substansi.

Pemkot Ambon menargetkan penyelesaian dokumen strategis tersebut pada akhir Agustus 2026 sebagai landasan hukum dan arah pembangunan kota yang lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *