BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Penuntut Umum Kejari Malra Resmi Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pembunuhan Agrapinus Rumatora 

3
×

Penuntut Umum Kejari Malra Resmi Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pembunuhan Agrapinus Rumatora 

Sebarkan artikel ini

PENUNTUT Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) secara resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari Penyidik Kepolisian Resor Malra. 

Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kejari Ambon pada Selasa (4/8/26). 

Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/ 17/ VI/ RES.1.7/ 2026/ Reskrim, tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dalam proses tersebut didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Trump mendesak Senat untuk mengesahkan RUU yang menjadikan waktu musim panas permanen setelah pemungutan suara mayoritas di DPR.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra. 

Press Release Kejari Malra, Nomor : PR-         Q.1.19/ Kph.3 / 08 / 2026 menyebutkan dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *