BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Tim Tabur Kejari Buru Berhasil Amankan DPO Terpidana Kejari Malteng dalam Kasus Asusila

3
×

Tim Tabur Kejari Buru Berhasil Amankan DPO Terpidana Kejari Malteng dalam Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

DPO Terpidana “Ode “Usman” dalam Kasus Asusila yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu,(29/4/26).

Terpidana Ode Usman dalam kasus tindak pidana Asusila, dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 jo putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 juni 2025 jo Putusan PN Amb No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 april 2025 yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menghukum terdakwa dengan hukumam penjara selama 5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) subdider 1 (satu) bulan kurungan.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut, membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Terpidana Ode Usman yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru.

Baca Juga  Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi, sebagai Peran Penting Dorong Perbaikan Sistem Kerja 

“Ya Benar, hari Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 Wit, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ode Usman di rumah Saudaranya yang berlokasi di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea,” Ungkap Kasi Penkum Ardy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *