BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Tim Tabur Kejari Buru Berhasil Amankan DPO Terpidana Kejari Malteng dalam Kasus Asusila

3
×

Tim Tabur Kejari Buru Berhasil Amankan DPO Terpidana Kejari Malteng dalam Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO Nomor : R-33/Q.1.11/Dto.2/04/2026, sehingga Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, S.H bersama Kasi Pidum Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, S.H, langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Terpidana.

“Terpidana diamankan tanpa ada perlawanan. Tim Tabur dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat dengan didampingi oleh Anggota TNI untuk mengantisipasi adanya potensi AGHT dan selanjutnya DPO Terpidana diamankan di ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Buru,” ucapnya.

Diketahui, setelah turunnya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan upaya pemanggilan namun Terpidana memilih kabur, sehingga Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 April 2026.

Baca Juga  Marasabessy Kritik Ketidakhadiran Perwakilan Pemkot Ambon di Musda Golkar

Usai mengamankan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, untuk melakukan penyerahan DPO Terpidana yang dijadwalkan pada hari ini Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wit, di Bandar Udara Namniwel Kabupaten Buru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *