Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanSOSIALUtama

Bantah Tudingan Ketimpangan Kebijakan Korban Kebakaran, Ini Penjelasan Pemkot 

2
×

Bantah Tudingan Ketimpangan Kebijakan Korban Kebakaran, Ini Penjelasan Pemkot 

Sebarkan artikel ini
Link Banner

AMBON, arikamedia.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membantah adanya ketimpangan kebijakan pasca kebakaran di Desa Hunut – Kecamatan Teluk Ambon dan kebakaran di Gang Banjo Desa Batumerah – kecamatan Sirimau.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan, Rabu (17/09/25) di Ambon menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan jenis bencana yang terjadi di kedua Lokasi tersebut.

“Yang pertama adalah perbedaan jenis bencana, dimana kebakaran rumah Di Desa Hunut adalah Bencana Sosial yang diakibatkan Tawuran Pelajar pada 19 Agustus 2025, sedangkan di Negeri Batumerah adalah bencana Kebakaran pemukiman atau bencana Non Alam yang terjadi 20 Agustus, sehingga penanganannya berbeda,” ungkap Frits kepada Tim Media Center. 

Baca Juga  Beda Pencitraan Dan Kerja Nyata , Wali Kota - Wawali Komitmen Bikin Bagus Ambon 

Dirinya menjelaskan, untuk kebakaran di Hunut pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah memfasilitasi upaya pembangunan kembali rumah – rumah yang terbakar.  

Tercatat ada 17 unit rumah terbakar habis, dan 9 (Sembilan) unit rumah rusak, selain itu 1 Unit balai desa, 1 unit bengkel, dan 1 Unit kios juga terbakar. 

“Untuk Hunut dibentuk tim, namanya Tim Banmas Kebakaran Hunut. Langkah ini diambil Wali Kota karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunut, kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI, melalui program TMMD,” tambahnya. 

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *