BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

110 Hari Tidak Masuk Kerja, Pegawai Tata Usaha Kejari Aru FS Diberhentikan dengan Tidak Hormat

3
×

110 Hari Tidak Masuk Kerja, Pegawai Tata Usaha Kejari Aru FS Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Kejati Maluku resmi serahkan SK PTDH kepada stafnya yang menjabat sebagai Penjaga Tahanan pada Kejari Aru.

Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan “FS” ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana status “FS” sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Dengan dilakukannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Penyerahan “FS” ke Penyidik Polda Maluku, maka Kejaksaan Tinggi Maluku telah menunjukan sikap Profesional, Transparansi dan Tegas terhadap Oknum Pegawai yang melakukan pelanggaran maupun Kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *