Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Bidang Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, S.H.,M.H, pada Kamis (23/4/2026), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Sdri. “FS” yang berstatus sebagai Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“FS” dalam jabatan sebagai Penjaga Tahanan pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 (seratus sepuluh) hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.
“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, apabila Saudari merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya Hukum,” ucap ASWAS Bobby.
Aswas menambahkan, dengan disampaikannya Surat Keputusan tersebut, maka “FS” memiliki kesempatan waktu selama 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 s.d Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.










