Di tengah 3 fakta itu, tiba-tiba muncul usulan Gunernur Ke Mendagri untuk menambah 5 BUMD baru di Maluku. Secara bisnis ini, namanya menambah beban di kapal yang sedang bocor. Matematikan sederhana 5 BUMD = berapa banyak kursi? Kita hitung dengan logika paling dasar. Untuk membentuk 1 BUMD, minimal butuh, 1 Direktur Utama, 2-3 Direktur Bidang, 3-5 Komisaris, Puluhan staf dan kantor. Kali 5 BUMD. Artinya kita bicara 50 sampai 70 jabatan baru di level direksi dan komisaris. Belum lagi ratusan staf. Penyertaan Modal Daerah PMD juga tidak kecil. 1 BUMD butuh Rp10-30 Miliar di tahun awal. Kali 5 = Rp50-150 Miliar uang APBD yang harus keluar sekarang juga.
Pertanyaan : Dari 50-70 kursi itu, berapa yang akan diisi oleh orang-orang kompeten lewat lelang terbuka ? Dan berapa yang akan diisi oleh mantan Tim Sukses, orang partai, dan titipan politik? Pertanyaan ini pahit. Tapi wajar. Karena pengalaman awal pemerintahan (Tahun pertama) Gubernur Hendrik Lewerissa memimpin Maluku sudah terlihat siapa yang menempati posisi-posisi penting pada berbagai BUMD yang ada di Maluku.
“Ciri Kebijakan yang Mengundang Curiga Bagi-Bagi”
Kita tidak menuduh. Kita hanya menganalisis pola. Bahkan sampai dengan hari ini publik belum mendapat penjelasan, 5 BUMD ini bergerak di bidang apa? Feasibility Study-nya mana? Kenapa tidak bisa dikerjakan BUMD lama? Kalau niatnya membangun ekonomi, harusnya data dibeber dulu. Kalau langsung usulan, kesannya buru-buru.










