Arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang berkembang di media mengenai operasional Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada empat Puskesmas di Kota Ambon, yakni Puskesmas Poka, Tawiri, Air Besar dan Air Salobar.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait nilai anggaran, fungsi PLTS, kendala teknis, serta proses pemeliharaan dan perbaikannya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dr. Johan Norimana kepada Tim Media Center, Sabtu (25/7/26) di Ambon menegaskan bahwa total alokasi biaya pengadaan dan pemasangan unit PLTS untuk empat Puskesmas tersebut adalah sebesar Rp3,6 miliar, bukan sebagaimana informasi yang beredar dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
“Kalau disebutkan angka 7 miliar itu sebenarnya untuk delapan puskesmas, namun kalau empat puskesmas yang dimaksud anggaran hanya 3,6 miliar, dan proses pembelian telah melalui e- katalog atau e-purchasing sehingga sudah sesuai spesifikasi,” ujar Kadinkes. Ia menguraikan, setelah seluruh proses pemasangan selesai dilaksanakan, proyek tersebut telah melalui pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan proses pemeriksaan telah dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










