“Olehnya itu, persoalan teknis tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Kendala operasional akibat penggunaan beban listrik yang melebihi kapasitas merupakan persoalan teknis yang harus ditangani melalui penataan dan pengelolaan beban listrik secara tepat,” tegasnya.
Norimana akui bahwa sistem PLTS tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan atau garansi selama dua tahun hingga tahun 2027, terhitung sejak sistem selesai dipasang. Dengan demikian, seluruh kendala teknis maupun kerusakan yang terjadi selama masa garansi menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau penyedia, sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab pemeliharaan yang telah ditetapkan serta tidak membebani APBD.
“Setiap kendala yang muncul telah dilaporkan secara resmi kepada pihak penyedia. Adapun adanya jeda waktu dalam proses perbaikan sebelumnya disebabkan oleh proses pengiriman suku cadang atau sparepart yang dibutuhkan untuk penanganan teknis,” bebernya.
Kadinkes menegaskan bahwa saat ini, upaya perbaikan sistem PLTS tengah dilakukan sehingga diharapkan dapat kembali berfungsi dengan baik, untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlangsungan fasilitas vital Puskesmas ketika terjadi gangguan pasokan listrik utama. Menutup keteragannya, Kadinkes menandaskan pihaknya menghormati fungsi kontrol masyarakat dan media terhadap pelaksanaan program pemerintah. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya terlebih dahulu diverifikasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.










