JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat orang tersangka yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah itu, di lingkungan Kementerian ATR/BPN, seperti diberitakan jpnn.com.
Keempat orang itu ialah Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Fahd Arafiq menjadi penampung uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.
“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menerangkan bahwa awalnya Erwin dan Muhammad Fakhry selaku terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumpulkan uang terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN. Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.













