Tanjung sial adalah sejarah perjuangan, pengorbanan dara dan kemunafikan saudara. Dalam polemik pengalihan aset di Tanjung Sial, Maluku Tengah (Malteng) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) menjadi pelecehan history perjuangan.
“Kawasan Tanjung Sial bukan sekadar persoalan geografis, tapi juga berkaitan erat dengan sejarah pembentukan Kabupaten SBB sebagai daerah otonom, hasil pemekaran Kabupaten Malteng berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Kabupaten SBB, dan Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Fungsionaris Jazirah Leihitu bersatu (JLB) Muhamad Ramadan Tuhelelu.
Dalam Polemik mengenai Tanjung Sial tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak di ruang publik.
Sikap DPRD Kabupaten Malteng merupakan bagian dari fungsi konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah berdasarkan aspirasi masyarakat dan data yang dimiliki.
Klaim bahwa DPRD Malteng berdasarkan hukum, kajian historis, dokumen hukum, dan regulasi yang berlaku.
Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan opini tetapi harus berlandaskan teori, historys, akademik dan tatanan hukum yang berlaku.










