Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPolitikUtama

Soal Alat Peraga Balon Wali Kota Ambon ASN, Bawaslu Sesuai Kewenangan Hanya Menyurati Institusi

392
×

Soal Alat Peraga Balon Wali Kota Ambon ASN, Bawaslu Sesuai Kewenangan Hanya Menyurati Institusi

Sebarkan artikel ini
Baliho Sekkot Ambon yang adalah ASN promosikan dirinya.

AMBON, arikamedia.id – Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-ARB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam SKB tersebut, tertulis bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam Pilkada Kota Ambon 2024 ini ada dua pejabat ASN yang ingin berkontestasi dalam Pilkada kota Ambon, Bodewin Wattimena Sekretaris DPRD Maluku dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.

Baca Juga  Hilirisasi Sektor Perikanan dan PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu

Baliho, Spanduk, Banner dan alat peraga keduanya bertebaran baik dalam ukuran kecil hingga besar di kota Ambon. Pasal 9 angka 2 UU 5/2014 dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 secara tegas mengurai tentang netralitas ASN.  

Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay baru-baru ini di Kantor Bawaslu Maluku kepada awak media mengatakan, Bawaslu dalam fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, teman-teman Bawaslu Kota sudah mengeluarkan surat kepada seluruh ASN, maupun Pj Kepala Daerah untuk memperhatikan seluruh ketentuan jika yang bersangkutan ada keinginan untuk berkonstetasi dalam pemilihan serentak ini, dan dalam konteks Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *