Kebakaran dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Selain mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas pendidikan anak, kebakaran juga menyebabkan kerusakan sumber penghidupan masyarakat.
Sejumlah tanaman produktif, seperti cengkih, pala, kelapa, dan tanaman perkebunan lanjutnya, terancam atau telah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Kondisi ini juga meningkatkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan hutan sebagai ruang hidup masyarakat.
Karena itu, penanganan kebakaran tidak cukup dilakukan melalui respons darurat. Diperlukan langkah berkelanjutan yang mencakup pemulihan kehidupan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta mitigasi untuk mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.
Hutan dan alam lebih jauh disebutkan dipandang sebagai anugerah Tuhan yang harus dipelihara demi keberlangsungan seluruh ciptaan, bukan dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab.
“Melalui persidangan ini, GPM diharapkan membahas langkah bersama berupa edukasi pencegahan kebakaran, kampanye larangan membakar hutan dan lahan, investigasi, advokasi kebijakan lingkungan, aksi tanggap darurat berbasis komunitas, serta mitigasi jangka panjang,” tutur Sapulette. (AM-29)










