Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Selama 21 Tahun, Mahkamah Konstitusi Kabulkan 509 dari 4.046 Perkara

599
×

Selama 21 Tahun, Mahkamah Konstitusi Kabulkan 509 dari 4.046 Perkara

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan keterangan soal jumlah permohonan sengketa gugatan Pilkada ke lembaganya, di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024. Tempo/Novali Panji
Link Banner

Sementara itu, Suhartoyo menyatakan lembaganya turut memutuskan perkara perselisihan Pemilu presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif 2024. Dia menyebutkan lembaganya berhasil memutuskan sebanyak 308 perkara untuk PHPU tahun lalu. *

Link Banner
Baca Juga  Baru Menerima Penyertaan Modal, Tirta Yapono Kembali Ajukan Tambahan Modal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *