BeritaNasionalUtama

Saatnya Negara Melindungi PRT, Tata Sistem Perekonomian yang Inklusif

2
×

Saatnya Negara Melindungi PRT, Tata Sistem Perekonomian yang Inklusif

Sebarkan artikel ini
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).

“Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.

Para PRT menyatakan bahwa ini merupakan ruang baru ketika mereka diakui sebagai PRT, karena diakui sebagai manusia yang bermartabat seperti pekerja lainnya.

“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kata Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta.

Winaningsih menunggu momen disahkannya menjadi UU. “Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami selanjutnya.”

Catatan Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) menyebut, RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas DPR mulai periode 2004-2009. Berulangkali masuk dalam Prolegnas namun jarang dibahas. Bahkan sebelumnya banyak yang menilai RUU ini merupakan aturan paling apes karena berulangkali masuk Prolegnas namun jarang dibahas.

Baca Juga  Buku “Kaka Guru” Resmi Rilis, Soroti Kesenjangan Pendidikan di Indonesia Timur

Presiden Prabowo kemudian menyatakan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan, namun tak juga kunjung disahkan.

Koalisi sipil lalu memperjuangkannya di tengah kondisi ekonomi politik yang tak menentu bagi perempuan dan kelompok marjinal seperti hari-hari ini. Hampir setahun kemudian yaitu hari ini, RUU ini disahkan menjadi UU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *