BeritaNasionalUtama

Saatnya Negara Melindungi PRT, Tata Sistem Perekonomian yang Inklusif

2
×

Saatnya Negara Melindungi PRT, Tata Sistem Perekonomian yang Inklusif

Sebarkan artikel ini
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) menggelar aksi mendesak pengesahan RUU PPRT. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (21/3/2023).

Kemenangan ini merupakan hasil desakan ribuan perempuan pekerja, PRT, gerakan rakyat dan solidaritas publik tanpa henti. Pengesahan ini merupakan langkah memutus rantai kekerasan dan pengabaian.

Setelah UU ini disahkan, maka tahap selanjutnya adalah membuat peraturan pemerintah di bawah UU untuk implementasi. DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU. Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari kurang lebih seribu organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *