BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahanUtama

Veronica Tan: Upaya Perlindungan Anak Tidak Boleh Berfokus Pada Penanganan Kasus, Bangun Sistim Pencegahan dan Perlindungan 

5
×

Veronica Tan: Upaya Perlindungan Anak Tidak Boleh Berfokus Pada Penanganan Kasus, Bangun Sistim Pencegahan dan Perlindungan 

Sebarkan artikel ini

AMBON – Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) Veronica Tan menegaskan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak boleh hanya berfokus pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi harus diarahkan pada langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat dan terintegrasi. 

Menurutnya, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk membangun sistem perlindungan yang dimulai dari keluarga, komunitas, hingga tingkat desa.

“Kita tidak boleh hanya bekerja di hilir ketika kasus sudah terjadi. Kita harus membangun sistem yang mampu mencegah kekerasan sejak awal, karena kalau sudah menjadi kasus, biaya sosial yang harus ditanggung sangat besar,” tegas Veronica.

Baca Juga  Kemajuan Bank Maluku Malut Beri Kontribusi Nyata Bagi Pembangunan Daerah Perkuat Kapasitas Fiskal 

Wamen PPPA juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab berbagai persoalan perempuan dan anak. 

Wamen PPPA menyempatkan diri meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Ikan Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon. 

Ia menilai keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dicapai apabila setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri, mengutip Diskominfo Maluku. 

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dunia pendidikan, hingga komunitas perempuan di tingkat akar rumput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *