BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

18
×

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra (INT)

JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan menghapus Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Dengan adanya penghapusan ambang batas itu, kata Yusril, maka setiap partai politik peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi, dikutip dari Viva.co.id.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, Putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril Ihza kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Januari 2025.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut, tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.  Selanjutnya, kata Yusril, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun, apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *