Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalPolitikUtama

Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada

754
×

Menko Yusril: Pemilu 2029 Ikut Arahan Mahkamah Konstitusi, Tidak Ada Istilah Pilkada

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra - Tribunenews.com
Link Banner

Pemilih berpotensi jenuh karena harus memilih banyak calon sekaligus. Kualitas demokrasi dinilai menurun karena fokus lebih pada isu nasional daripada lokal.

Jadwal baru:

Link Banner

Pemilu nasional dan daerah tetap serentak dalam jenisnya, tetapi dilaksanakan terpisah. Jarak waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden, dikutip dari TribuneNews.com.  ***

Link Banner
Baca Juga  Ali Hanafi Dukung Imbauan Hemat Air PT DSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *