JAKARTA, arikamedia.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman menjelaskan bahwa fokus revisi 52 UU Kabupaten/Kota ialah pada alas hukumnya saja. Amin juga mempertegas bahwa revisi UU ini tidak diperuntukan untuk pemekaran wilayah tertentu.
”Menselaraskan alas hukum yang ada dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kemarin kita juga mengundang beberapa kepala daerah, pemahamannya memang momentum revisi ini dimaknai bervariasi. Ada yang punya pikiran, peluang untuk melakukan pemekaran, dan sebagainya dan sebagainya. Tapi kita berikan penegasan bahwa revisi RUU. 52 Kabupaten Kota ini adalah fokus pada menyelaraskan alas hukum yang ada,” kata Amin dalam rapat Harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/05/2024).
Meski demikian, Amin menjelaskan revisi ini tidak menutup kemungkinan terjadi pembahasan hal-hal yang bersifat aspiratif yang menyangkut kewilayahan dan kearifan lokal. Sehingga terkait kearifan lokal ini dapat tetap diakomodir dalam pasal-pasal dalam UU wilayah tersebut.
”Tapi dari saya menyarankan memang urusan kearifan lokal ini tetap diakomodir dalam pasal, tapi dikembalikan kepada peraturan daerah. Sehingga di Perda itu ketika terjadi hal-hal yang baru terkait dengan kajian sejarah dan sebagainya,” katanya.