Arikamedia.id, AMBON – Setelah hampir sembilan tahun menanti kepastian penerbitan sertipikat tanah melalui Program Nasional Agraria (PRONA), keluarga Wilhelmina Talakua kembali menyurati Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Mereka meminta penjelasan resmi terkait status sertifikat yang hingga kini belum diserahkan, meski proses pengukuran telah dilakukan sejak 2017 dan bidang tanah tersebut tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon tertanggal 20 April 2026, para pemohon mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan resmi terkait status penerbitan sertipikat tersebut, meskipun sebelumnya telah menyampaikan permohonan serupa pada 19 Februari 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan penelusuran melalui Peta Interaktif BHUMI ATR/BPN, bidang tanah atas nama Wilhelmina Talakua telah tercatat dengan status Hak Milik seluas 1.010 meter persegi dan memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 01718.
Meski demikian, sertifikat hak atas tanah tersebut belum pernah diserahkan kepada pemilik. Padahal, proses pengukuran dan verifikasi lapangan telah dilakukan sejak tahun 2017, bahkan kembali diklarifikasi melalui pengecekan lapangan pada tahun 2022.










