Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

9 Tahun Menanti Sertipikat PRONA, Warga Rumah Tiga Kembali Surati BPN Ambon

477
×

9 Tahun Menanti Sertipikat PRONA, Warga Rumah Tiga Kembali Surati BPN Ambon

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Bahkan, sertipikat dan berkas pendukungnya sempat diperlihatkan kepada pemohon, sayangnya hingga surat terbaru diajukan, belum ada informasi resmi mengenai status penandatanganan maupun penyerahan sertipikat tersebut.

Karena itu, keluarga pemohon meminta Kantor Pertanahan Kota Ambon memberikan penjelasan mengenai status terkini penerbitan sertifikat kendala administratif atau teknis yang menyebabkan dokumen belum diserahkan, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak tanah tersebut.

Link Banner

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, serta Pemerintah Negeri Rumah Tiga.

Menurut pemohon, kepastian penerbitan dan penyerahan sertifikat merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. 

Baca Juga  Presenter TVRI Yanto, yang Tewas di Air Terjun Papua Barat Ternyata Dibunuh, Pelaku Temannya

Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung lama dapat segera memperoleh penyelesaian dari pihak terkait.   (AM-29).

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *