Bahkan, sertipikat dan berkas pendukungnya sempat diperlihatkan kepada pemohon, sayangnya hingga surat terbaru diajukan, belum ada informasi resmi mengenai status penandatanganan maupun penyerahan sertipikat tersebut.
Karena itu, keluarga pemohon meminta Kantor Pertanahan Kota Ambon memberikan penjelasan mengenai status terkini penerbitan sertifikat kendala administratif atau teknis yang menyebabkan dokumen belum diserahkan, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak tanah tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, serta Pemerintah Negeri Rumah Tiga.
Menurut pemohon, kepastian penerbitan dan penyerahan sertifikat merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung lama dapat segera memperoleh penyelesaian dari pihak terkait. (AM-29).










