BeritaDaerahUtama

9 Tahun Menanti Sertipikat PRONA, Warga Rumah Tiga Kembali Surati BPN Ambon

12
×

9 Tahun Menanti Sertipikat PRONA, Warga Rumah Tiga Kembali Surati BPN Ambon

Sebarkan artikel ini

Bahkan, sertipikat dan berkas pendukungnya sempat diperlihatkan kepada pemohon, sayangnya hingga surat terbaru diajukan, belum ada informasi resmi mengenai status penandatanganan maupun penyerahan sertipikat tersebut.

Karena itu, keluarga pemohon meminta Kantor Pertanahan Kota Ambon memberikan penjelasan mengenai status terkini penerbitan sertifikat kendala administratif atau teknis yang menyebabkan dokumen belum diserahkan, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak tanah tersebut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, serta Pemerintah Negeri Rumah Tiga.

Menurut pemohon, kepastian penerbitan dan penyerahan sertifikat merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. 

Baca Juga  IMM Maluku Soroti Pengelolaan Pelabuhan Batu Merah, Pemkot Ambon Harus Transparan 

Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung lama dapat segera memperoleh penyelesaian dari pihak terkait.   (AM-29).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *