“Kami sangat mengharapkan adanya kepastian penyelesaian secara administratif dari pihak Kantor Pertanahan Kota Ambon karena proses ini telah berlangsung sejak tahun 2017,” demikian isi surat para pemohon.
Berdasarkan kronologi yang dilampirkan, pengukuran awal dilakukan pada 2017 oleh tim dari Kantor Pertanahan Kota Ambon bersama aparat Negeri Rumah Tiga.
Pada tahun yang sama, Wilhelmina Talakua bahkan sempat menerima undangan untuk menghadiri penyerahan sertipikat secara simbolis yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Namun saat pelaksanaan kegiatan, namanya tidak masuk dalam daftar penerima sertifikat.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2019, keluarga pemohon memperoleh informasi tidak resmi mengenai adanya dugaan tumpang tindih atau overlap lahan. Namun informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pihak pertanahan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, Marcus Talakua kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Ambon pada 2022. Hasil pengecekan dan pengukuran ulang di lapangan disebut memastikan bahwa bidang tanah dimaksud tidak mengalami tumpang tindih dengan lahan lain.
Masih pada tahun yang sama, pihak keluarga juga mendapatkan informasi bahwa sertipikat atas nama Wilhelmina Talakua telah tersedia dan hanya menunggu tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan yang menjabat saat program tersebut berjalan pada 2017.










