Pihaknya menyerahkan proses penilaian kepada lembaga tersebut agar setiap dalil yang disampaikan dapat diuji secara objektif. Seluruh materi pengaduan, lanjut dia, akan diperiksa berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa atau pengaduan pers.
Dalam prosesnya, tim hukum juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sebagai salah satu dasar dalam menempuh langkah tersebut.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki. Kami berharap semuanya dapat diperiksa secara objektif berdasarkan aturan dan fakta yang ada,” katanya.
Imanuel menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun menarik kesimpulan sebelum Dewan Pers memberikan penilaian. Bagi mereka, mekanisme pengaduan merupakan ruang yang tepat untuk menguji setiap informasi, bukti, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Proses pengaduan justru penting untuk memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan yang proporsional dalam menyampaikan fakta, klarifikasi maupun pembelaan,” jelasnya.
Pada perkembangan berikutnya, tim hukum Fauzan juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lain apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya dasar yang memenuhi unsur dan ketentuan hukum.










