JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pemeriksaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak ditentukan oleh tekanan publik ataupun persoalan keberanian penyidik.
Pemanggilan hanya akan dilakukan apabila diperlukan dalam proses pembuktian perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membantah anggapan bahwa lembaganya tidak berani memeriksa Raja Juli.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu agak diluruskan, kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu,” tegas Taufik dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026, mengutip Geogenius.
Menurut Taufik, setiap tindakan penyidik harus mengikuti proses hukum dan didasarkan pada kecukupan alat bukti.
“Betul-betul murni adalah kecukupan alat bukti. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan,” kata Taufik.
Penyidik saat ini masih memverifikasi jumlah uang yang diduga dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa serta mengidentifikasi barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan. Keterangan Raja Juli akan diminta apabila dinilai berkaitan dengan konstruksi perkara.










