Karena itu, tim hukum akan mempelajari lebih lanjut persoalan tersebut. Jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan, mereka akan mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi.
Tim hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila mereka menilai penanganan perkara di tingkat daerah belum dilakukan secara menyeluruh.
Terkait dugaan kerugian negara, Tuakia mengatakan pihaknya belum menerima begitu saja nilai kerugian yang menjadi dasar perkara.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara masih harus diuji melalui proses persidangan dengan menghadirkan berbagai alat bukti.
“Kerugian negara akan kami uji di persidangan melalui dokumen, keterangan saksi, ahli, petunjuk dan alat bukti lainnya,” jelas Tuakia.
Tim hukum juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan ES bersalah hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Tuakia mengingatkan bahwa ES masih memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, kami meminta masyarakat tidak menghakimi atau membuat kesimpulan sendiri. Biarkan proses hukum berjalan dan semua fakta dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya. (AM-18)










