Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

Komisi II DPR Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025

127
×

Komisi II DPR Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima (kiri), dan Dede Yusuf (kanan) saat menyampaikan laporan kinerja Komisi II DPR RI tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

JAKARTA, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf menyebutkan alasan pengunduran waktu pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025. Dia menuturkan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah tersebut agar pelaksanaannya serentak, seperti diberitakan Tempo.co.

Dede mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada Maret 2025. Dengan demikian, kata dia, pelantikan kepala daerah perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga  Ketua Umum Forum Pemred SMSI Menyesalkan Pernyataan Hasan Nasbi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *