BeritaDaerahUtama

HIMAPIKANI Wilayah VII Silaturahmi dengan KKP, Sorot Ketimpangan DKP Maluku Syabandar PPN Ambon

35
×

HIMAPIKANI Wilayah VII Silaturahmi dengan KKP, Sorot Ketimpangan DKP Maluku Syabandar PPN Ambon

Sebarkan artikel ini

HIMAPIKANI Wilayah VII mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan di PPN Ambon, termasuk membuka ruang pengaduan dan dialog langsung dengan nelayan agar berbagai kendala administratif maupun teknis dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara konkret.

Selain persoalan pelayanan pelabuhan, HIMAPIKANI Wilayah VII juga menyoroti peran Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku (DKP) dalam menjalankan kewenangan pengelolaan perikanan di daerah.

Dalam audiensi tersebut, HIMAPIKANI mempertanyakan implementasi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan perikanan dan peran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan serta kesejahteraan masyarakat nelayan.

Baca Juga  Ketum PDI Perjuangan Beri Masukan agar Menu Khas Daerah Jadi Inspirasi MBG 

Menurut HIMAPIKANI Wilayah VII, regulasi yang telah tersedia harus diikuti dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang nyata di lapangan. 

Pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki kewenangan secara administratif, tetapi harus mampu memastikan bahwa kebijakan kelautan dan perikanan benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *