Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

HIMAPIKANI Wilayah VII Silaturahmi dengan KKP, Sorot Ketimpangan DKP Maluku Syabandar PPN Ambon

357
×

HIMAPIKANI Wilayah VII Silaturahmi dengan KKP, Sorot Ketimpangan DKP Maluku Syabandar PPN Ambon

Sebarkan artikel ini
Link Banner

HIMAPIKANI Wilayah VII mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan di PPN Ambon, termasuk membuka ruang pengaduan dan dialog langsung dengan nelayan agar berbagai kendala administratif maupun teknis dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara konkret.

Selain persoalan pelayanan pelabuhan, HIMAPIKANI Wilayah VII juga menyoroti peran Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku (DKP) dalam menjalankan kewenangan pengelolaan perikanan di daerah.

Link Banner

Dalam audiensi tersebut, HIMAPIKANI mempertanyakan implementasi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan perikanan dan peran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan serta kesejahteraan masyarakat nelayan.

Baca Juga  Pudarnya Kearifan Lokal

Menurut HIMAPIKANI Wilayah VII, regulasi yang telah tersedia harus diikuti dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang nyata di lapangan. 

Pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki kewenangan secara administratif, tetapi harus mampu memastikan bahwa kebijakan kelautan dan perikanan benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *