BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Grebek Pesta Sabu di Wisma Kendari, Polisi Temukan Senpi dan Busur

21
×

Grebek Pesta Sabu di Wisma Kendari, Polisi Temukan Senpi dan Busur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sabu (website)

Akibat perbuatannya tersebut mereka dijerat tindak pidana penyalahgunaan senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Saat ini mereka telah diamankan, sementara untuk barangbukti nakrkoba jenis sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(*)


Baca Juga  Tutup Audit Kinerja tahap I tahun 2026, Kapolda Maluku: Kepercayaan Publik Adalah Modal Utama Polri, Audit Kinerja Jadi Instrumen Transformasi Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Temuan audit bukan untuk menjatuhkan organisasi, tetapi menjadi sarana introspeksi dan pembelajaran agar kita dapat memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada…