BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalPemerintahanTNI dan POLRIUtama

Gakkum ESDM Umumkan 25 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 11 Masuk DPO

19
×

Gakkum ESDM Umumkan 25 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 11 Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan sekitar 12 orang saksi sejak 22 Mei hingga 22 Juni, penyidik bersama Korwas menggelar perkara pada 22 Juni untuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Hasil analisis yang didukung keterangan para ahli menunjukkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pihak yang bertanggung jawab,” kata Huwae.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menetapkan 25 orang sebagai tersangka. 

Sebanyak 12 orang berhasil diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian. Dari 12 tersangka yang ditahan, satu orang merupakan warga negara Indonesia, sedangkan sisanya  adalah warga negara asing berkebangsaan china. 

Baca Juga  9 Tahun Menunggu, Sertipikat PRONA Warga Rumah Tiga Tak Kunjung Diserahkan

Sementara itu, 11 tersangka lainnya belum dapat diperiksa karena tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Huwae menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka saat ini. Penyidik masih terus mengumpulkan data dan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *