MALANG — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Malang mendadak tegang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Sulaiman, terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23).
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (23/9/2026), majelis hakim yang dipimpin Achmad Soberi menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Sulaiman. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, yang dinilai turut membantu dalam perkara tersebut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Suyitno Pingsan, Agus Sempat Mengamuk
Ketegangan langsung pecah setelah putusan dibacakan. Suyitno dilaporkan jatuh pingsan di ruang sidang. Setelah siuman, ia terlihat menangis dan lemas hingga harus dibopong petugas menuju ruang tahanan pengadilan.
Berbeda dengan Suyitno, Agus awalnya terlihat tenang. Namun beberapa saat kemudian emosinya meledak ketika sejumlah keluarga dan anggota LSM LIRA meneriakkan bahwa putusan hakim tersebut adil.
Agus kemudian mempertanyakan putusan tersebut sambil terus ditenangkan aparat keamanan. “Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus. Ia juga mempertanyakan kehadiran massa LIRA yang berada di ruang persidangan.















