“Untuk LIRA, kenapa? Karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” Emosi Agus semakin memuncak ketika ia merasa nyawanya menjadi taruhan dalam perkara tersebut.
“Nyawa saya taruhannya, Bu. Jangan bilang adil-adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu, Bu. Lepaskan saya nggak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ucapnya, sebelum kembali diamankan petugas.
Hakim Jatuhkan Hukuman Berbeda
Dikutip dari MataBerita.Net, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus sebagai pelaku utama sekaligus inisiator, sehingga dijatuhi hukuman mati. Sementara Suyitno yang dinilai turut membantu dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi.
Kasus Berawal dari Penemuan Jasad Faradila
Perkara ini bermula ketika jasad Faradila Amalia Najwa, mahasiswa UMM berusia 23 tahun, ditemukan meninggal dunia di sungai di kawasan Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Jasad Faradila ditemukan pada Selasa (16/12) pagi.















