“Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya,” tukasnya. Terpisah, dikonfirmasi adanya dugaan pola “placement” yang dilakukan kliennya, pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. ***
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola ‘Placement’ untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie










