Dikutip dari JawaPos.com, terkait klaim pengacara tersangka Don Ritto, yang menyebut uang ratusan miliar da emas 74 Kg milik kliennya, Agus mempertanyakan motif Don Ritto menitipkan aset sedemikian besar ke orang lain. Sebab, bisa jadi Don Ritto diperintah untuk mengakui temuan hasil penggerebekan Polri saat itu.
“Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana,” terangnya. Agus meyakini, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dengan mudah membuktikan penyamaran aset tersebut. Hal itu dapat ditelusuri melalui asal dan usaha yang berkaitan dengan kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar tersebut.
“Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa,” urai Agus.
Lebih lanjut, Agus memandang profesionalitas Tim 9 Kejagung yang diisi oleh para jaksa utama yang pernah bertugas sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menjadi harapan publik dalam mengusut pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.










