Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, Tim Penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara. Langkah ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pengumpulan dokumen, serta tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *










