Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diperoleh Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah) berdasarkan Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terhadap perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.










