Ia menegaskan, apabila memang benar terdapat penerimaan gratifikasi, maka hal itu harus segera dilaporkan dan diserahkan ke KPK demi menjaga transparansi serta akuntabilitas.
Melapor ke KPK dalam kurun waktu 30 hari disebutnya merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap pejabat negara.
Meskipun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Komisi IV DPR RI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan cermat.
DPR akan berkoordinasi langsung dengan KPK untuk mengawal seluruh proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. ***
SUMBER : Koran Bali Express










