BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi II DPRD Maluku Mintakan Segera Hentikan Operasional Mesin Penyalur BBM di MBD yang Belum Miliki Sertifikat Tera

6
×

Komisi II DPRD Maluku Mintakan Segera Hentikan Operasional Mesin Penyalur BBM di MBD yang Belum Miliki Sertifikat Tera

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Seluruh mesin penyalur bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertamini di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), wajib memiliki sertifikat tera sebelum dioperasikan.

Mesin penyalur BBM yang belum ditera tidak memenuhi ketentuan hukum dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha.

Pemerintah Daerah khususnya instansi teknis di Kabupaten MBD, segera menghentikan operasional Pertamini yang belum memiliki sertifikat tera hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Selama belum ada surat atau bukti bahwa mesin tersebut sudah ditera, maka alat itu tidak boleh beroperasi sebagai sarana usaha,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanty Jhon Laipeny, kepada jurnalis di Gedung DPRD Maluku, Senin (6//7/26).

Baca Juga  Latuconsina Kukuhkan Pengurus PERWOSI Maluku, Gubernur Lewerissa Ajak Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Olahraga

Laipeny menjelaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM merupakan kewenangan dinas teknis, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengoperasian mesin penyalur BBM, Komisi II DPRD Maluku akan memanggil mitra kerja untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan aturan dijalankan sesuai ketentuan. ** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *