Arikamedia.id, AMBON – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, menegaskan bahwa upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan parkir merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola parkir di wilayahnya, termasuk pada ruas jalan nasional maupun jalan provinsi yang berada di dalam wilayah Kota Ambon. “Prinsipnya sama.ketika kewenangan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, maka penyelenggaraan parkir menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tidak peduli itu jalan nasional ataupun jalan provinsi,” ujarnya via WA, Jumat, (3/7/26).
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh memanfaatkan kewenangan tersebut dengan menetapkan seluruh ruas jalan sebagai kawasan parkir hanya demi meningkatkan retribusi.
Penentuan lokasi parkir, katanya harus melalui pertimbangan yang matang dengan memperhatikan aspek keselamatan, keteraturan, dan ketertiban umum.
Ia mencontohkan kawasan di depan Maluku City Mall yang memiliki potensi besar untuk menjadi lokasi parkir. Meski demikian, lokasi tersebut tidak layak dijadikan area parkir karena berada di jalur bebas hambatan dengan kondisi tikungan dan turunan yang berisiko tinggi.










