“Potensinya memang besar, tetapi tidak boleh dilakukan di situ. Kondisi jalan di depan Maluku City Mall merupakan jalan bebas hambatan, terdapat tikungan dan turunan. Kalau dipaksakan menjadi lokasi parkir, dampaknya bisa fatal karena mengganggu keselamatan pengguna jalan serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Terkait pembinaan jukir Ia menegaskan bahwa pembinaan juru parkir (jukir) bukan menjadi tugas DPRD,melainkan tanggung jawab perusahaan atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap Dishub, sedangkan Dishub bertugas mengawasi sekaligus mengevaluasi perusahaan mitra yang mengelola parkir. Setiap juru parkir memiliki tugas yang telah diatur, yakni menata kendaraan roda dua maupun roda empat, menarik retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjalankan tugas berdasarkan amanat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan parkir.
Dimana seluruh pelaksanaan tugas tersebut, juga harus dikontrol oleh perusahaan mitra bersama Dishub. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan juru parkir atas perintah perusahaan, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada jukir .
Pasalnya perusahaan merupakan mitra resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melalui perjanjian kerja sama, maka Dishub wajib melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut apabila ditemukan pelanggaran. Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan sebagai pihak pertama dan perusahaan sebagai pihak kedua.










