Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi antara lembaga meteorologi, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran juga harus menjalankan kewajiban pencegahan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan objektif. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum, tetapi setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan tindakan nyata ketika kabut asap terjadi, mulai dari akses terhadap informasi kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga bantuan bagi warga yang aktivitas dan penghasilannya terganggu.
Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Ia harus menyentuh akar persoalan, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan mencegah bencana serupa terus berulang.
Penutup.
Jangan Korbankan Kesehatan Rakyat atas Nama Pembangunan
Kemarau panjang dan El Niño menuntut kesiapsiagaan. Karhutla menuntut pencegahan dan penegakan hukum. Sementara itu, pengembangan bioenergi sawit menuntut tata kelola yang transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.










