Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibatasi hanya untuk pegawai pemerintah pusat.
Sementara itu, gaji ASN pemerintah daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diusulkan tetap disalurkan melalui bank daerah.
Usulan tersebut bertujuan melindungi keberlangsungan bank pembangunan daerah (BPD) sebagai bagian penting dari ekosistem keuangan daerah.
Pasalnya, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) sebelumnya menyoroti risiko perpindahan dana yang berpotensi mengalihkan sekitar 70 persen dana murah dari bank daerah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kekhawatiran itu semakin besar mengingat banyak ASN daerah memiliki kredit aktif di bank daerah. Jika penyaluran gaji dialihkan, mekanisme pembayaran cicilan melalui autodebet berpotensi terganggu dan menimbulkan persoalan operasional bagi perbankan daerah.
Di sisi lain, kesiapan operasional Kopdes Merah Putih yang belum merata juga menjadi pertimbangan penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas.
Wacana penyaluran gaji melalui koperasi sebelumnya diajukan Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan. Namun, implementasinya dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas perbankan daerah.










