Usulan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, dalam ketentuan itu tidak secara khusus disebutkan mengenai lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Sebagaimana diketahui, HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.















