BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Selama 21 Tahun, Mahkamah Konstitusi Kabulkan 509 dari 4.046 Perkara

13
×

Selama 21 Tahun, Mahkamah Konstitusi Kabulkan 509 dari 4.046 Perkara

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan keterangan soal jumlah permohonan sengketa gugatan Pilkada ke lembaganya, di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024. Tempo/Novali Panji

JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi berhasil memutuskan sebanyak 4.046 perkara selama 21 tahun terbentuk sejak 2003 hingga akhir tahun 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan dari banyaknya putusan persoalan ini merupakan 4.128 perkara yang terdaftar pada lembaganya selama 21 tahun, seperti diberitakan Tempo.co.  

“Artinya, sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dia menjelaskan dari 4.046 perkara yang berhasil diputuskan oleh MK, sebanyak 1.897 putusan adalah pengujian Undang-undang. Sementara, 1.136 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 984 putusan yakni perselisihan pemilihan umum (Pemilu) presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif, serta 29 putusan merupakan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

Baca Juga  Mendagri Ungkap Prabowo Ingin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar 20 Februari 2025

Adapun berdasarkan amar putusan, Suhartoyo menyebutkan dari 4.046 perkara sebanyak 509 putusan telah dikabulkan oleh MK, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon. Sementara, lanjut dia, sebanyak 94 perkara dinyatakan gugur, serta 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang untuk memutuskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *