Arikamedia.id, AMBON – Advokat Abdul Safri Tuakia, SH., MH., yang mendampingi salah satu tersangka Kasus Air Bersih Haruku berinisial ES menjelaskan, berdasarkan keterangan ES, tim hukum meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR berinisial MM.
Tuakia mempertanyakan mengapa pihak yang disebut menjalankan perintah pencairan telah diproses sebagai tersangka, sementara pihak yang disebut memberikan perintah belum diproses dengan status yang sama.
“Kami meminta KPA diperiksa dan apabila berdasarkan alat bukti memang memenuhi unsur, kami meminta ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya di Kantor Kejati Maluku, Senin (10/8/26).
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mengarahkan proses hukum, tetapi agar penyidik memeriksa seluruh pihak berdasarkan peran dan alat bukti masing-masing.
“Siapa yang memerintah, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang mengambil keputusan harus jelas. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ES juga menyatakan kepada penyidik bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen PHO tersebut bukan tanda tangannya.
“Dalam pemeriksaan tadi, klien kami sudah membantah bahwa tanda tangan dalam dokumen PHO tersebut adalah tanda tangan klien kami,” ujarnya.










