Arikamedia.id – Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rani Tomia, yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.
Rama Keliangin Pengurus Permanusa mengatakan, desakan mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Bendahara Setwan dari Kejari SBB oleh Kejati Maluku perlu dilakukan, mengingat perkara ini cukup rumit dan telah mendapatkan perhatian publik.
Kerumitan membongkar dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2021 senilai Rp.2 Miliar, dikarenakan besar dugaan juga melibatkan beberapa anggota DPRD SBB, hal itu telah terkonfirmasi dengan pengakuan dan keterangan salah satu mantan bendahara setwan berinisial ( J ) ketika diperiksa Kejari SBB.
Walaupun telah ada keterangan berupa pengakuan mantan bendahara setwan, ( J ) bahwa ada perbuatan SPPD fiktif di lingkup Sekretariat DPRD SBB tahun anggaran 2021 tetapi sampai hari ini tidak terlihat progres signifikan dari penanganan perkara ini.
Permanusa mendesak agar dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.2 miliar ini segera diambil alih Kejati Maluku. “Bukan masyarakat tidak percaya APH di Kabupaten SBB, tetapi melihat tidak adanya perkembangan signifikan, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota DPRD didalamnya penting untuk diambil alih Kejaksaan Tinggi,” tegas Keliangin.










