Arikamedia.id, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menduga, ada pola ‘placement (penempatan) uang hasil dugaan tindakan kejahatan ke dalam sistem keuangan, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini menyusul adanya temuan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar, saat penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie beberapa waktu lalu. “Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement,” kata Agus kepada JawaPos.com, Senin (3/8).
Adapun tujuannya menurut Agus, patut diduga untuk menghilangkan jejak di sektor keuangan dan ada unsur kesengajaan untuk menjaga nilai uang, yaitu menyimpan dalam bentuk valuta asing yang masuk kategori cadangan devisa (sehingga bisa ditukar dengan rupiah di usaha penukaran uang-money changer), serta dalam bentuk emas batangan yang bisa menjadi bahan baku usaha Toko Mas.
“Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah,” jelas Agus.










