POLDA Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku terus berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, proses pemeriksaan terhadap dugaan penipuan yang melibatkan Bripda ZO alias Zul telah rampung dan dijadwalkan memasuki sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepastian tersebut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terhadap anggota Polri diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.
Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan yang disampaikan Desire Barlin Lelapary, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta.
Dalam proses penanganan, Bidpropam Polda Maluku telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa bukti transfer dan rekening koran sebagai bagian dari proses pembuktian.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan, Bidpropam Polda Maluku menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.










